x

Eks Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, DiVonis 20 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi

2 minutes reading
Thursday, 29 Jan 2026 18:06 0 9 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan vonis 20 bulan atau satu tahun delapan bulan penjara kepada mantan Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee. Kim dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.

Dilansir AFP, Rabu (28/1/2026), Kim lolos dari hukuman atas dakwaan lain. Dia dinyatakan tak bersalah dalam dakwaan manipulasi saham dan dakwaan lainnya.

“Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara,” kata hakim Woo In-sung dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Kim dan suaminya, mantan presiden Yoon Suk Yeol kini berada dalam tahanan. Yoon lebih dulu dijatuhi hukuman penjara atas tindakan yang diambil selama deklarasi darurat militer yang membawa malapetaka pada Desember 2024 dan kekacauan yang terjadi setelahnya.

Sementara Kim telah ditahan atas tuduhan manipulasi saham dan menerima hadiah dari Gereja Unifikasi yang mirip sekte. Dia juga dituduh menerima suap besar-besaran dari bisnis dan politisi dengan total lebih dari USD 200.000, termasuk dua tas Chanel dan kalung Graff dari pemimpin sekte tersebut.

Hakim Woo In-sung dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Kim bersalah atas korupsi dan menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara. Namun, Kim dinyatakan tidak bersalah atas manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye Korea Selatan.

Kim duduk di ruang sidang saat vonis dibacakan. Dia tampak mengenakan jas hitam, masker putih, dan kacamata.

Dalam kesaksian terakhirnya bulan lalu, mantan ibu negara Korsel itu telah membantah semua tuduhan. Dia menganggap tuduhan itu ‘sangat tidak adil’.

Namun, dia juga meminta maaf karena ‘menyebabkan masalah meskipun dia bukan orang penting’.

“Ketika saya mempertimbangkan peran saya dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampaknya jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan,” katanya pada bulan Desember 2025 lalu.

Editor: Rizki Audina/*

 

LAINNYA
x
error: Content is protected !!