x

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik terkait Kasus Asusila Hari Ini

2 minutes reading
Monday, 17 Mar 2025 10:44 0 184 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang etik hari ini. Fajar dicopot dari jabatannya setelah menjadi tersangka kasus narkoba dan asusila.

Sidang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut, pihaknya akan memantau langsung sidang yang digelar pda pukul 09.00 WIB tersebut.

“Yang pertama-tama, memang jadwal sidangnya pagi ini. Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” katanya di Mabes Polri.

Anam mengatakan, pihaknya akan melihat konstruksi peristiwa pelanggaran yang terjadi. Konstruksi perkara penting untuk mengetahui, apakah Fajar terlibat jaringan kejahatan atau tidak.

“Ini penting dalam konteks bagaimana membuat terangnya peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen penting, dalam konteks tindak pidananya. Apakah ini orang yang berkomplot ataukah ini bagian dari jaringan internasional ataukah ini jaringan di level lokal sana,” ujarnya.

Menurut anam, sanksi yang akan diterima Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri. Dia menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat.

“Apalagi, kemarin Pak Karowatprof menyatakan bahwa ini pelanggaran berat kategorinya. Pasti PTDH,” ujarnya.

Sebagai informasi, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x