x

Eks Kasat Polres Kutai Barat Dipecat dari Polri Gegara Terlibat Narkoba

2 minutes reading
Monday, 18 May 2026 18:34 0 111 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Sanksi itu dijatuhkan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran AKP Deky diduga terlibat kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah digelar pada Senin (18/5/2026). Deky, kata dia, telah menjalani penempatan khusus atau patsus.

“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya.

Yulianto mengatakan Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Dia menyebut kasus pidana Deky ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegas dia.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus narkoba yang melibatkan jaringan bandar asal Kutai Barat (Kubar), Ishak. Penyidikan dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan lebih besar yang diduga melibatkan oknum personel polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini diambil alih seiring temuan fakta baru adanya keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.

Langkah itu, kata Eko, diambil usai penyidik mendapati fakta keterlibatan Deky dalam jaringan sindikat narkoba pimpinan Ishak.

“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” kata Eko melalui keterangannya, Selasa (12/5).

Kasus narkotika yang dilakukan sindikat bandar Ishak mulanya diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Eko belum menjelaskan lebih jauh dugaan keterlibatan Deky dalam jaringan itu. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!