x

Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

2 minutes reading
Monday, 13 Sep 2021 01:00 0 121 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin, mantan penyidik KPK, hari ini akan menjalani sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Senin (13/9/2021).

“Benar, Senin (13/9), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/9/2021).

AKP Robin hari ini akan didakwa bersama seseorang bernama Maskur Husain. Maskur merupakan seorang pengacara.

Ali mengatakan AKP Robin dan Maskur Husain akan menghadiri sidang secara langsung. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

“Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali.

Sebelumnya, jadwal sidang perdana AKP Robin ini disampaikan pejabat humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono. Bambang mengatakan sidang perdana AKP Robin akan digelar pada Senin (13/9).

Hakim yang akan mengadili perkara AKP Robin dkk adalah Djuyamto duduk sebagai hakim ketua. Kemudian Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir duduk sebagai hakim anggota.

Dalam petikan surat dakwaan yang diunggah di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta, AKP Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap dari sejumlah orang senilai Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara dengan Rp 11,5 miliar.

Adapun rincian penerimaan suapnya sebagai berikut:

– Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00

– Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu

– Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00

– Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00

– Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

AKP Robin dan Maskur Husain akan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11junctoPasal 18 UU TipikorjunctoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjunctoPasal 65 ayat 1 KUHP.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x