x

Eks Presiden AS Donald Trump Didakwa Pidana, Jadi yang Pertama dalam Sejarah!

2 minutes reading
Friday, 31 Mar 2023 05:15 0 136 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Presiden Donald Trump didakwa terkait kasus uang tutup mulut terhadap seorang bintang porno saat kampanye Pilpres 2016. Dakwaan itu diputuskan oleh Dewan juri pengadilan Manhattan di New York, Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut menjadikan Trump sebagai mantan Presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

AFP, Jumat (31/3/2023), melansir bahwa dakwaan bersejarah untuk mantan presiden berusia 76 tahun itu dinilai akan membalikkan pertarungan capres Partai Republik saat ini. Yang mana, Trump berharap, pertarungan itu bisa membawanya kembali ke Gedung Putih.

Trump sendiri membantah adanya pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno, Stormy Daniels, selama masa kampanye ilpres tahun 2016 lalu.

Daniels dilaporkan menerima uang tutup mulut sebesar US$130.000 beberapa pekan sebelum Pilpres 2016 digelar. Hingga berujung pada kemenangan mengejutkan Trump atas Hillary Clinton. Uang tutup mulut itu dimaksudkan sebagai imbalan bagi Daniels untuk tidak membongkar hubungan terlarangnya dengan Trump.

Dakwaan pidana akan selamanya menandai warisan Trump, yang sebelumnya lolos dari dua pemakzulan dan menghindari tuntutan jaksa dalam sejumlah kasus. Mulai dari penyerbuan Gedung Capitol oleh para pendukungnya hingga kasus dokumen rahasia yang hilang.

Pengacara Trump, Susan Necheles, menuturkan kepada AFP bahwa dirinya memperkirakan kliennya akan resmi didakwa dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Selasa (4/4) pekan depan.

Kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mengonfirmasi, pihaknya telah menghubungi pengacara Trump pada Kamis (30/3) malam. Pihaknya ‘mengoordinasikan penyerahannya’ di New York, dengan dakwaan pidana yang menjerat Trump akan diungkap pada saat itu.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x