BICARAINDONESIA-Solo: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar kegiatan Sosialisasi dan focus group disscution (FGD) bersama dengan dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15/5/2025).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai Tugas dan Fungsi LPS.
“Kami melihat, di Solo ada beberapa kasus terkait dengan fungsi dan tugas LPS, oleh karenanya kami melaksanakan sosialisasi dan FGD ini guna memberikan pemahaman terkait fungsi dan tugas kita itu bagaimana, kemudian bagaimana SOP LPS dan verifikasi bank, serta terkait bagaimana jangka waktu pembayaran penjaminan dan lain sebagainya,” ungkap Kepala Edukasi Publik LPS Muhammad Arifin dalam keteranganya disela kegiatan yang digelar di kampus Muhammadiyah Surakarta.
Dijelaskannya juga bahwa program penjaminan yang dilaksanakan juga harus sesuai dengan akad Syariah
“Ini penting karena diskusi dan sosialisasi dengan Dosen dan mahasiswa FEB sangat penting untuk juga menjadikan satu wawasan lebih luas terkait perbankan di Indonesia dan juga permasalahan yang dihadapi Ketika bank-bank tersebut mengalami masalah” jelasnya.
“Selain melaksanakan program penjaminan, kami pun melakukan pengajaran terhadap pihak-pihak pemegang saham baik itu direksi, komisaris maupun karyawan bank yang merugikan bank yang bersangkutan sehingga kami melaksanakan program penjaminan. Jadi kami sekaligus memberikan pemahaman terhadap BPR-BPR agar berhati-hati dalam tata kelola, sebab jika bank nya terpaksa dilikuidasi kami pun akan melaksanakan mandat kami sesuai UU LPS,” sebutnya.
Di momen itu juga, Muhammad Arifin menyampaikan mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS serta perkembangan mandat baru LPS sesuai amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2020.
Menurutnya, LPS sebagai lembaga resolusi perbankan, memang dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun apabila diperlukan untuk melakukan resolusi.
“Sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank. Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas, akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga pada akhirnya kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tapi juga seluruh peserta ini,” pungkasnya. (Rz/*)