Eks Jampidsus Febrie Adriansyah/foto: bbc BICARAINDONESIA-Jakarta: Febrie Adriansyah akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya.
Informasi kedatangan eks Jampidsus itu dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie telah dimulai sejak pukul 13.00 WIB.
“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an” kata Anang saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga koordinator Tim 9, menyebutkan pemeriksaan Febrie tidak dilakukan di Gedung Bundar, melainkan di Gedung Utama.
“Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Rudi.
Kejagung menyatakan ini adalah pemanggilan kedua. Adapun Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Febrie sejatinya telah dipanggil pada Rabu (22/7/2026) lalu. Namun dia tak hadir karena alasan kesehatan.
Rudi menjamin penanganan kasus Febrie tetap berlanjut. Dia mengatakan sprindik atau penyidikan baru dilakukan agar barang bukti yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya diusut dalam kasus tersendiri.
Kejaksaan Agung kini tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat
Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. (Rz/detikcom)