x

Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob

2 minutes reading
Wednesday, 10 Aug 2022 06:17 0 119 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sambo ditempatkan di Rutan Mako Brimob setelah diperiksa timsus dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Ya betul (ditahan) di Rutan Mako Brimob,” ujarnya, Rabu (10/8/2022), dikutip dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo memang sudah ditempatkan di Mako Brimob. Akan tetapi saat itu ia bukan penahanan lantaran masih diperiksa dan belum menjadi tersangka.

Kini, Polri sudah menetapkan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada aksi tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil kerja timsus, Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E yang diperintah Ferdy Sambo.

Setelah itu, Ferdy Sambo menembaki dinding berulang kali menggunakan senjata pai milik Brigadir J guna membuat kesan telah terjadi tembak menembak.

”Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Listyo saat konferensi pers.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak,” sambung dia.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x