x

Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok, TNI AL Selamatkan Rp 5 M Potensi Kerugian Negara

3 minutes reading
Sunday, 28 Mar 2021 14:48 0 120 admin

BICARAINDONESIA-Kepri : KRI Alamang-644, berhasil menggalkan aksi penyelundupan ribuan kardus rokok tanpa pita cukai yang diangkut dengan kapal motor dari negeri jiran Malaysia, dalam patroli yang dilakukan di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 27 Maret 2021 kemarin.

Tak hanya membantu pemerintah dalam memberantas segala bentuk kejahatan penyelundupan, atas keberhasilan itu, TNI AL juga telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan, SE, MMDS  mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang kemudian didalami oleh Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal tersebut.

“Kapal KM Karya Sampurna, rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari Nakhoda “MM” mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung,” ungkap Fuad dalam keterangan tertulisnya, Ahad (28/3/2021).

Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, ST, MM. dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu. Apalagi tidak ditemukan dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.

“Setelah diambil keterangan lebih detail, Nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain  kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, hal ini melanggar Undang-Undang  Pelayaran pasal 135 Jo. 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000, masing-masing.

Selain itu, kapal tersebut tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp. 3.000.000,-/bal sebanyak Rp. 5.019.000.000,-(lima milyar sembilan belas juta rupiah).

Terpisah, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, SE, MM memberikan apresiasi atas kerja keras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya. Bua menyampaikan bahwa ini merupakan modus baru kejahatan lama.

Dijelaskan Rasyid, sebelumnya kapal-kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL, lalu masuk menggunakan kontainer.

“Tapi kini memalsukan dokumen seolah olah akan dibawa ke Shongla Thailand / Luar Negeri lainnya dan Batam hanya sebagai pelabuhan transit saja namun kapal tersebut sebenarnya akan memindahkan muatannya di Tanjung Berakit ke HSC untuk disebarkan di sejumlah tempat di Indonesia. Dengan demikian rokok illegal tanpa cukai yang masuk dari Jurong Singapura beredar ke sejumlah lokasi di Indonesia secara illegal,” ujarnya.

Ia juga menjelasjan, wilayah perairan Kepri dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan selain masalah keamanan laut lainnya. Oleh karena itu sepanjang Selat Malaka hingga Selat Singapura secara rutin Koarmada I menggelar unsur-unsur patroli udara dan laut dibawah kendali Guskamla Koarmada I.

“Hal ini juga merupakan komitmen Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM untuk memberantas segala bentuk  tindak pidana di laut,” pungkasnya.

Sementara, kini kapal beserta muatannya dan 8 orang ABK juga Nakhoda, sudah berada di dermaga Pangkalan TNI AL Batam guna penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Ika Lubis/ril

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x