x

Gampang, Blokir STNK Kendaran yang Sudah Dijual Bisa Lewat Online

2 minutes reading
Monday, 22 Mar 2021 07:08 0 135 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mobil atau sepeda motor Anda sudah dijual?  Nah, sudah menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang mereka jual. Semua itu Anda lakukan agar tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual caranya cukup mudah. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa dilakukan secara online. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu ribet lagi.

Seperti dilihat di unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, proses pelaporan kendaraan bermotor yang sudah dijual bisa dilakukan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Hal yang pertama kali Anda lakukan adalah melakukan registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha). Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.

Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Selanjutnya Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah.

Adapun syarat-syarat dokumen Lapor Jual Kendaraan sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Keenam syarat dokumen tersebut wajib ada. Apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat dengan membawa KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, Kartu Keluarga asli beserta fotokopi, materai, surat kuasa disertakan materai dan KTP penerima kuasa asli beserta fotokopi apabila dikuasakan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x