x

Gara-gara Komentari Postingan di FB, Kontraktor Asal Madina Dilaporkan ke Poldasu

2 minutes reading
Wednesday, 2 Dec 2020 13:03 0 194 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang kontraktor wanita asal Mandailing Natal (Madina) berinisial ST, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang warga asal yang sama bernama Nuraisyah Harahap.

Langkah hukum yang diambil wanita berusia 38 tahun itu dilakukannya terkait postingan terlapor di akun pribadi facebooknya yang memfitnah pelapor lewat kalimat ‘Beby Aisyah sok paten kali kau nggak tau diri kau aja cerai sama suami mu karena sok ngatur dan Mandul jangan banyak bacot kau ya’.

Bahkan kalimat yang tertulis dalam kolom komentar itu secara jelas di tag nya ke Beby Aisyah yang merupakan akun facebook pelapor.

Laporan yang dilakukan ke SPKT pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 11.04 WIB itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Poliai Nomor : STTLP/2311/XII/2020/Sumut/SPKT ‘III’ yang ditandatangani oleh Payanmas III AKP H Sihotang.

Dalam laporan itu juga disebutkan, perkara ini terkait UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 (3) dan 27 (3).

“Saya merasa difitnah oleh terlapor yang sama sekali tidak saya kenal. Karena di FB juga kami tidak berkawan,” ungkap wanita yang akrab disapa Beby saat ditemui di Medan, Rabu (2/12/2020).

Didampingi penasehat hukumnya Albert Paindoan Sianturi SH dan Victor S Hamonangan Manurunh SH, wanita yang saat ini bermukim di Panyabungan, Madina itu, merasa ada yang aneh atas sikap ST yang tiba-tiba menyerangnya dengan kata-kata yang tidak pantas dan telah mempermalukannya.

“Kalau saya curiga ada dalang dibalik keberanian dia (ST). Tapi biarlah penyidik Poldasu nanti yang mengungkapnya apa motivasi dia menulis seperti itu,” ujarnya.

Lebih jauh Beby mengungkapkan, apa yang ditulis ST bermula saat sebuah akun facebook atas nama Aminah Lubis Inah yang memosting tulisan ‘Ada yang tersinggung, saya bilang istrinya rintik, mungkin banyak yg pahamlah tentang siti asiyah rangkuti’.

“Saat itulah terjadi jawab menjawab di kolom komentar. Saya yakin akun Aminah itu palsu, tidak tau siapa pemiliknya,” sebutnya.

Terkait hal ini, penasehat hukum pelapor, Albert Paindoan Sianturi SH menegaskan, pihaknya meminta penyidik Polda Sumut mengusut kasus ini secara tuntas.

“Karena ini menyangkut nama baik klien kami. Selain itu kami juga meminta penyidik mengusut siapa dalang dibalik perbuatan terlapor yang menyerang klien kami dengan kata-kata tak pantas, padahal antara terlapor dan klien kami tidak saling kenal,” tegasnya.

Sementara, ST yang dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp pribadinya di nomor 081260715xxx, enggan menjawab meski pertanyaan yang dilayangkan sudah dibacanya (centang biru).

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x