x

Gegara Simpan Sabu, Angga Diciduk Tekab Polsek Sunggal

1 minutes reading
Friday, 26 Jun 2020 08:02 0 235 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Tekab Polsek Sunggal kembali beraksi, kali ini berhasil menciduk Angga Hariandi Harahap (31), warga Jalan Flamboyan Raya Gang Manggis, Medan. Angga ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis, (25/6/2020) malam di Jalan Felamboyan Gang Tower, Medan.

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol M Yasir Ahmadi SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak MH, Jumat (26/6/2020).

Masih kata Kapolsek, bahwa tersangka diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Flamboyan.

“Saat dilakukan penangkapan, personel Tekab Polsek Sunggal menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,07 gram yang dibuang dari tangan kanan tersangka,” urai Kompol Yasir.

Bersama barang buktinya, tersangka kemudian diboyong ke Mapolsek Sunggal dan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir Ahmadi, SIK, MH.

Penulis/Editor : */Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x