BICARAINDONESIA-Pematangsiantar : Guna memuluskan proses pelantikan Wakil Walikota baru Pematangsiantar, DPRD Pematangsiantar melakukan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Hefriansyah Noor sebagai Walikota.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengirim hasil paripurna itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah rapat paripurna pemberhentian Selasa (5/8) kemarin. Proses selanjutnya di Gubernur,” kata anggota DPRD Pematangsiantar Boy Iskandar Warongan, dikutip dari detik.com, Sabtu (9/10/2021).
Hasil paripurna itu, kata Kepala Bagian Otonomi Daerah Provinsi Sumut Ahmad Rasyid Ritonga sudah diterima. Dia mengatakan usulan pemberhentian tersebut sudah diteruskan ke Kemendagri.
“Iya sudah (ditandatangani Gubernur). Dan sudah kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri hari ini,” ujarnya.
Rasyid mengatakan berkas yang mereka kirim ke Kemendagri merupakan hasil rapat paripurna DPRD Pematangsiantar. Saat ini pihaknya menunggu petunjuk Kemendagri untuk proses pelantikan Wakil Walikota terpilih.
“Dengan dasar hasil paripurna DPRD Siantar itulah Pemprov meneruskan ke Kemendagri. Selanjutnya kita tunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” terangnya.
Diketahui, Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020 menghasilkan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Asner kemudian meninggal dunia sebelum dilantik.
Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan pihaknya sudah mengesahkan Asner dan Susanti sebagai pemenang di Pilkada Pematangsiantar. Nantinya Susanti akan dilantik sendirian karena Asner meninggal dunia.
“Karena tak ada gugatan di MK, tetap dilantik, tapi yang akan dilantik wakil,” ucap Herdensi di rumah dinas Gubsu, Medan, Senin (18/1/2021).
No Comments