x

Gubernur Sumut Serahkan SK Remisi Kepada 14.660 Napi di Sumut

2 minutes reading
Monday, 17 Aug 2020 16:42 0 220 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Sebanyak 14.660 dari 29.097 orang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat resmi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), diserahkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, secara simbolis, kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8). Penyerahan remisi tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.

Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Yasonna Laoly, Gubernur Sumut menyampaikan bahwa, yang mendapat remisi adalah orang-orang yang menaati aturan.

“Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward (hadiah) kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik,” ujar Gubsu.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus selalu disyukuri.

“Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja,” ujarnya.

Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan, Wilco Syahdadu Surbakti, yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

“Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali,” harapnya.

Saat menyerahkan SK remisi tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, turut didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Baskami Ginting dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Azazi Manusia, Sutrisno serta Kalapas Tanjung Gusta, Frans Elias Nico.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x