x

Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara

1 minutes reading
Thursday, 1 Sep 2022 03:26 0 127 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Habib Bahar bin Smith telah dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat pada Kamis (1/9/2022) dini hari tadi. Penceramah ini  dibebaskan atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Iya alhamdulillah sudah bebas. Bebasnya tadi pukul 01.00 WIB malam. Kita prosesnya rada panjang. Tapi sekitar pukul 03.00 WIB sudah keluar Polda,” kata pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis.

Ichwan mengatakan, Habib Bahar dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Habib Bahar, kata Ichwan, pun langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

Bahar akan beristirahat terlebih dulu dan dijadwalkan juga akan melakukan ziarah.

“Hari ini mau kumpul dulu dengan keluarga. Nanti ziarah atau silaturahmi ke saudara-saudara habib,” kata Ichwan.

Perkara yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Majelis hakim PN Bandung lantas memvonis Bahar dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.

PT Bandung kemudian memutuskan Bahar divonis 7 bulan penjara. Otomatis Bahar sudah menjalani masa penahanannya yang dimulai sejak Februari 2022. Dengan demikian, majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x