x

Hakim Vonis Bripka Ricky Rizal 13 Tahun Penjara!

1 minutes reading
Tuesday, 14 Feb 2023 08:50 0 124 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bripka Ricky Rizal dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 13 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” imbuhnya.

Ricky Rizal dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x