x

Hari ini, Prof Syahrin Diperiksa, Oda Banurea : Kita Minta Ombudsman Bekerja Secara Profesional

2 minutes reading
Wednesday, 19 Jan 2022 19:53 0 177 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Kasus dugaan maladministrasi dan tindak pidana penerimaan dosen tetap non ASN di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut memasuki babak baru.

Hal ini tergambar bahwa Rektor UIN Sumut, Prof H Syahrin Harahap akan dipanggil oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. pemanggilan orang nomor satu di UIN Sumut ini di jadwalkan hari ini, Kamis (20/1/2022), sekira pukul 10.00 WIB

“Pertama kita mengapresiasi keseriusan komisioner Ombudsman RI Perwakilan Sumut, yang responsif terhadap laporan adanya dugaan kesalahan prosuderal dan dugaan maladminstrasi pada seleksi penerimaan dosen tetap non ASN Badan Layanan Umum, di lingkungan UIN Sumatera Utara, dengan memanggil Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap untuk dimintai keterangannya,” ujar Oda Kinanta Banurea kepada awak Media, Rabu (19/1/2022) malam di Medan.

Oda sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa, proses seleksi itu menimbulkan kegaduhan di ruang publik, tidak hanya peserta yang ikut seleksi, namun masyarakat luas, yang tahu lewat pemberitaan di berbagai media.

“Kita berharap komisioner Ombudsman dapat bekerja secara profesional, objektif dan independen dalam mendalami dan menelaah kasus ini secara baik, sebab kasus ini sudah menjadi isu nasional dan juga mendapatkan atensi, bukan saja di Kementrian Agama, bahkan mungkin pihak istana pun sudah membaca kasus ini, sebab, ini menyangkut institusi Pendidikan Islam yang menjunjung tinggi moralitas akademik, kejujuran dan transparan,” tambah kandidat Doktor UIN Sumut ini.

Praktisi pendidikan ini melanjutkan bahwa, jika persoalan seleksi dosen BLU di lingkungan UIN Sumut tidak ditanggapi secara serius maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Islam.

“Untuk itu publik berharap, banyaknya temuan kejanggalan pada proses seleksi ini agar diungkap secara gamblang, kita juga meminta agar Ombudsman juga memanggil biro psikologi UMA, sebagai pihak ketiga dalam proses rekrutmen ini. Sebagai tim penguji mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban atas kisruh yang ditimbulkan ini,” tambah peneliti Pusdikra Sumatera Utara.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x