x

Hina Etnis Nias di Facebook, Giliran DPD HIMNI Laporkan Condrat Sinaga ke Poldasu

2 minutes reading
Thursday, 21 Oct 2021 06:40 0 148 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Kasus dugaan penghinaan budaya dan etnis Nias yang dilakukan Condrat Sinaga lewat video yang disebarkannya melalui akun facebook miliknya pada 11 Oktober 2021 lalu, terus meluas.

Jika sebelumnya kasus ini telah dilaporkan seorang warga ke Polres Nias, kini persoalan ucapan yang memantik kemarahan dalam video berdurasi 13,56 detik itu dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Editor Gea, SH, selaku pelapor yang tergabung dalam Law Office Arfan, SH  menyatakan kepada BicaraIndonesia.net, bahwa ucapan Condrat Sinaga yang mengungkapkan “Bahwa setiap laki-laki suku Nias yang menikah akan patuh terhadap orang tua sehingga memberikan penghargaan yang besar kepada orang tuanya dengan menyerahkan perawan istrinya” sudah sangat keterlaluan.

Dikatakan pria asal Nias itu, ucapan tersebut menyulut kemarahan yang amat sangat di kalangan warga Nias. Juga mendapatkan kecaman keras dari berbagai komunitas non-etnis Nias.

“Karena itu saya bersama-sama dengan Tim Advokasi DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Sumut, secara sukarela telah melaporkan Akun Facebook Condrat Sinaga sehubungan dengan dugaan tindak pidana ‘Diskriminasi Ras dan Etnis’ terhadap Suku Nias, di Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tegasnya, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan Editor, masyarakat Nias bersama dengan DPD HIMNI Sumut sendiri telah melaporkan Condrat Sinaga pada Rabu, 20 Oktober 2021 kemarin di Polda Sumut, dengan bukti lapor STTLP/B/1635/X/2021/SPKT/Polda Sumut.

Laporan itu diterima secara resmi oleh Kepala SPKT AKP MI Saragih. DPD Himni Sumut diwakili oleh Koordinator Tim Advokasi DPD Himni Sumut Famati Gulo, SH, didampingi oleh Agustinus Buulolo, SH, MH, Supesoni Mendrofa, SH dan Editor Gea, SH.

Ada pun yang dilaporkan adalah tindak pidana Condrat Sinaga yang menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Terduga CS dinilai kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 UU  NO. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Terkait kasus ini juga, Editor Gea yang  tergabung dalam Law Office Arfan, SH memohon kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat suku Nias untuk tetap tenang dan menghindari konflik SARA.

“Mari kita mendukung dan menghormati Proses Hukum yang sedang dilakukan oleh pihak yang berwajib. Tekad kita adalah pemilik akun facebook Condrat Sinaga Harus ditangkap dimanapun dia berada, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang berpotensi merongrong Kebhinekaan,” pungkas Editor.

Editor : Teuku/rilis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x