x

ICW Sebut 12 Eks Terpidana Korupsi Masuk Daftar Calon Sementara Bacaleg 2024

2 minutes reading
Saturday, 26 Aug 2023 20:17 0 215 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada 12 nama bacaleg dalam daftar calon sementara yang diumumkaan KPU merupakan mantan koruptor. Atas temuan itu, KPU didesan untuk mengumumkan status eks narapidana korupsi tersebut pada DCS.

“KPU RI harus segera mengumumkan status mantan terpidana korupsi dalam DCS bacaleg,” kata ICW, dikutip Sabtu (26/8/2023).

KPU dinilai masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

“Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu,” jelas ICW.

Berkaca pada Pemilu 2019, kata ICW, KPU saat itu mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Akan tetapi, kini KPU tidak melakukannya.

“Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya, langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel. Sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata ICW.

ICW melampirkan dokumen pdf berisi 12 nama mantan terpidana korupsi yang masuk dalam DCS bacaleg DPR. Nama itu berasal dari pelbagai parpol dan ada pula yang mencalonkan menjadi anggota DPD.

Sebelumnya, KPU mengumumkan DCS bacaleg DPR pada 19 Agustus 2023. Jumlanya adalah 9.925 bacaleg DPR. Masyarakat dapat mengakses nama-nama bacaleg DPR itu di laman situs web KPU.

Warga juga bisa memberi masukan, dibuka pada 19 sampai 28 Agustus ini. Untuk DPR RI, masyarakat dapat mengajukan ke KPU RI. Sementara itu, untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut, tentu saja standar, ya, bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Jumat (18/8/2023).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x