dok. YouTube Parlemen ICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi III DPR RI mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana akan mencakup 13 jenis kejahatan yang asetnya dapat disita, mulai dari korupsi hingga perdagangan manusia. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa daftar tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli.
Selain itu, juga perbandingan dengan aturan mengenai perampasan aset di sejumlah negara. “Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).
Dia mengatakan, sebagian para ahli menyampaikan perlu adanya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Pihaknya juga telah melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait di sejumlah negara.
”Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.
Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan ketentuan yang berlaku di sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan, diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan memiliki nilai lebih dari NZ$ 30 ribu.
Sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan mengenai perampasan aset yang diterapkan terhadap tindak pidana tertentu atau kejahatan serius.
Habiburokhman menegaskan, pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Dia mengatakan masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.
”Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.
”Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut.
1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang. (ki/dtc)