x

Ini Kata Pemprov Banten Soal Insiden Penumpang Ojek Tewas Akibat Jalan Rusak

2 minutes reading
Monday, 23 Feb 2026 23:15 0 75 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tukang ojek bernama Al Amin Maksum dipolisikan seusai kecelakaan gegara lubang yang mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia. Pihak keluarga korban tidak terima anaknya meninggal saat dibonceng Amin.

Kuasa hukum Amin Maksum, Elang Mulyana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang. Sepeda motor yang dikendarai Al Amin saat itu menghantam lubang jalan hingga terjatuh.

“Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia,” ujar Elang.

Elang mengatakan bahwa pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang. Kliennya dilaporkan atas Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

“Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak,” katanya.

Lebih lanjut, Elang menyebutkan Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor. Ia mempertanyakan penetapan tersangka tersebut karena menilai penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan rusak.

“Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa,” tuturnya.

Perbaikan Jalan

Saat ini, tempat yang menjadi perkara sedang dalam proses perbaikan. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang Arlan Marzan mengatakan, pada 27 Januari 2026 atau saat kecelakaan terjadi, di Jalan Raya Labuan sedang dilakukan proses perbaikan. Perbaikan tersebut telah dilakukan sejak 16 Januari 2026.

“Pada 22 sampai dengan 28 Januari, perbaikan atau pemeliharaan jalan diberhentikan sementara karena hujan atau cuaca yang tidak optimal. Kemudian setelah itu perbaikan dilanjutkan kembali,” kata Arlan, Senin (23/2/2026).

Arlan juga menyatakan petugas mendapat laporan terjadi kecelakaan pada 27 Januari 2026, tepatnya di Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang. Arlan mengatakan petugas UPTD PJJ Pandeglang telah memasang rambu peringatan perbaikan saat proyek dimulai.

“Tanda perbaikan jalan sudah dipasang, termasuk penanda di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.

Arlan mengatakan bahwa saat ini perbaikan telah selesai dilakukan. Namun, jika ada titik kerusakan lagi, ia mengatakan akan segera memperbaikinya.

“Sekarang sudah selesai. Tapi biasanya ada saja kerusakan baru karena masih musim hujan begini,” pungkasnya.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!