x

Ini Kata Peneliti BRIN terkait Matinya 7 Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad

2 minutes reading
Thursday, 27 Jul 2023 11:37 0 260 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial, Alshad Ahmad menyebut bahwa harimau Benggala miliknya telah mati sebanyak 7 ekor. Hal itu dapat menimbulkan konsekuensi besar bagi dunia konservasi satwa dan mencoreng nama Indonesia.

Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan BRIN Gono Semiadi mengatakan, meski harimau Benggala tidak dilindungi di Indonesia, status satwa terancam punah secara global. Dia memaparkan, siapa pun yang memiliki izin konservasi harimau ini berkewajiban untuk melestarikannya.

“Terlepas harimau Benggala bukan satwa dari Indonesia, kita tetap harus ikut mengonservasinya,” kata Gono ketika, Rabu (26/7/2023).

Dalam konservasi ini, LIPI (yang sekarang bergabung menjadi BRIN) mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi terkait kedatangan satwa liar asing ke Indonesia. Menurut Gono, LIPI harus memeriksa dokumen yang menunjukkan kelengkapan kemampuan masyarakat untuk melakukan konservasi harimau Benggala.

“Rekomendasi itu memang basisnya melihat dari perspektif keilmiahan. Ketika bicara soal keilmiahan, kita melihat dulu dari dokumen pengelolaan,” ujarnya.

Dokumen pengelolaan itu, seperti mengenai kelayakan kandang. Perlu pula diketahui secara jelas mengenai asal-usul satwa serta tujuan memiliki satwa liar tersebut.

Gono sangat menyayangkan mengenai kasus kematian harimau Benggala milik Alshad Ahmad. Padahal, Indonesia telah lama menjadi negara yang turut melakukan konservasi satwa dari India itu.

“Kematian sampai banyak itu harus dilihat sebagai sesuatu yang sangat mengkhawatirkan. Nama Indonesia bisa tercoreng. Efek dominonya yang sangat kita sesali,” ujarnya.

Tak dapat dimungkiri, banyak orang di negara lain yang menjadikan harimau Benggala sebagai hewan peliharaan. Namun, kata Gono, kewajiban mereka untuk menjaga eksistensi kucing besar itu harus digarisbawahi.

“Di luar negeri, harimau Benggala sama seperti yang dilakukan Alshad (menjadikan sebagai pet), hewan peliharaan penangkaran. Akan tetapi, ketika dia mendapat (harimau Benggala), dalam tanda kutip, ada kewajiban menjaga dan mengembangkan,” tuturnya.

Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Dia menyarankan, penyebab kematian harimau Benggala milik Alshad Ahmad itu ditelusuri dengan jelas.

“Perlu evaluasi menyeluruh. Melihat kemampuan dan kekurangannya di mana. Penyebab kematian harus ditelusuri dan dievaluasi sehingga tidak terjadi seperti ini kembali,” katanya.

Mengenai pihak yang seharusnya mengevaluasi, Gono menyebut, itulah pentingnya peran KLHK sebagai pemberi izin konservasi.

“Mungkin dibentuk tim adhoc yang bisa memperhatikan kasus ini,” dia menegaskan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x