BICARAINDONESIA-Jakarta : Walikota Solo, Respati Ahmad Ardianto, menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran setelah ditemukan dugaan penggunaan bahan nonhalal. Penutupan diberlakukan sejak Senin (26/5/2025) tanpa batas waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, menyebut bahwa pihaknya telah mengambil empat sampel bahan makanan, yakni minyak goreng, ayam mentah, ayam matang, dan bumbu. Sampel tersebut kemudian diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diuji.
“Tujuannya agar ada kepastian, karena sejauh ini, baru berdasarkan pengakuan pemilik. Lamanya hasil uji belum bisa dipastikan, semoga secepatnya,” kata Agus.
Peran BPOM dan BPJPH
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyatakan status kehalalan suatu produk. Kewenangan tersebut berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski begitu, BPOM tetap bekerja sama dalam pengujian teknis melalui laboratorium.
“BPOM akan melakukan uji kandungan berdasarkan permintaan dan kerja sama dengan BPJPH. Kami memastikan aspek keamanan dan komposisi bahan,” ujar Prof Taruna, Selasa (27/5/2025).
Terkait kasus Ayam Goreng Widuran, Balai POM Surakarta sudah berkoordinasi dengan BPJPH. Empat sampel yang diambil masih dianalisis lebih lanjut di Lab BPJPH. Hasil pengujian ini akan menjadi dasar pertimbangan Pemkot Solo untuk membuka kembali restoran tersebut.
Meskipun pemilik restoran telah mengaku bahwa minyak yang digunakan tidak halal, BPOM terbuka bila diminta untuk memastikan kandungan bahan seperti daging babi, gelatin, atau zat lain yang tidak sesuai dengan standar halal.
Editor: Rizki Audina/*