x

Ini Profil Pengacara Semarang yang Terjerat OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung

3 minutes reading
Friday, 23 Sep 2022 08:35 0 160 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung telah ditetapkan KPK. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah pengacara bernama Yosep Parera.

Lalu siapa sosokYosep Parera itu?

Dikutip dari situs Law Firm Yosep Parera, Jumat (23/9/2022), Yosep Parera merupakan pengacara yang berkantor di Semarang.

Dalam profilnya, Yosep Parera mengaku sudah beracara sejak tahun 2000. Ia biasa menangani perkara pidana dan perdata.

Tak hanya menjadi pengacara, Yosep Parera juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Dia juga kerap menjadi pembicara di berbagai seminar hukum serta aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Yosep Parera juga merupakan pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang dan pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Yosep Parera pun tercatat beberapa kali memimpin organisasi di Semarang dan Jawa Tengah, di mana salah satunya merupakan organisasi anti-korupsi. Berikut daftarnya:

1. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020

2. Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020

3. Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021

4. Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021

5. Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang

Dia pun aktif bermedia sosial TikTok melalui akun Rumah Pancasila. Dari unggahannya, Yosep Parera kerap membahas soal perkara hukum salah satunya kasus Ferdy Sambo.

Bahkan, Yosep Parera juga pernah membahas soal kekecewaannya terhadap oknum penegak hukum yang menurutnya tidak punya hati nurani.

Sementara terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Yosep Parera pun buka suara. Dia mengklaim jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

“Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” ujar Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Dia mengaku memberikan suap bersama rekan pengacaranya Eko Suparno. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

“Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” ungkapnya.

“Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya,” imbuh Yosep.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Ada delapan orang yang ditangkap, termasuk Yosep Parera. Mereka di antaranya adalah:

1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;

4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;

5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;

6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;

7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.

8. Eko Suparno selaku Pengacara.

Selain mengamankan delapan pihak itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x