x

Inkrah! Murid SD Bunuh Ibu di Medan Jalani Vonis Pendampingan 5 Bulan

3 minutes reading
Wednesday, 15 Jul 2026 17:54 0 100 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Medan: Vonis berupa pendampingan yang dijatuhkan hakim kepada murid SD berinisial Al (12) yang membunuh ibu kandungnya berinisial F (42) dirumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara, akhirnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kini, Al menjalani pendampingan serta perawatan dari Kemensos RI selama 5 bulan.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan tidak mengajukan banding dan menerima putusan.

“JPU tidak mengajukan banding karena putusan sudah 2/3 dari tuntutan jaksa dan pertimbangan jaksa diambil seluruhnya oleh majelis hakim, sehingga putusan telah inkrah,” ucap Valentino seperti dilansir detikSumut, Rabu (15/7/2026).

Valentino juga mengatakan, Al kini menjalani perawatan dan pendampingan dari Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan.

“Ya (Al) menjalani pendampingan,” pungkas Valentino.

Sebelumya diberitakan, Hakim menjatuhkan vonis pendampingan kepada siswi SD yang membunuh ibunya F (42) di rumahnya, Kota Medan, Sumatera Utara. Pendampingan itu akan dilakukan oleh Kemensos RI selama lima bulan.

Menurut hakim, perbuatan Al telah memenuhi Pasal 458 ayat 2 sesuai dakwaan pertama.

Dalam amar putusan, hakim memutuskan perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan.

Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Medan. Sebelumnya, JPU menuntut perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pendampingan dan pembimbing oleh Bapas.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara, hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia 12 tahun, melakukan pembunuhan akibat perilaku orang tua yang tempramental sering memukul anak berulang dan mengucapkan kata-kata kotor sewaktu marah membuat mental anak tertekan.

Tidak hanya itu, anak juga sudah terpengaruh game dan film sehingga membuat membuat anak ingin meniru tindakan dalam film dan game online tersebut, lalu terakhir yakni konflik antara ibu dan ayahnya membuat mental anak rusak dikarenakan kondisi kepribadian anak yang masih labil.

Kasus ini berawal, ketika nyawa wanita berinisial F (42), dihabisi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah mereka sendiri di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut pada Desember 2025 silam.

Kejadian itu terjadi, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Pagi itu pun menjadi mencekam F tewas dengan 26 luka tusuk di tubuhnya. Peristiwa berdarah ini menarik perhatian publik karena usia terduga pelaku yang masih di bawah umur.

Di dalam rumah tersebut, ada suami korban, pelaku dan kakaknya. Pada saat kejadian, suami korban tidur di kamar lantai 2, sedangkan korban dan dua anak mereka, termasuk pelaku berada di kamar lantai 1.

Pelaku merupakan anak bungsu korban F. Pelaku saat ini bersekolah di salah satu sekolah di Kota Medan dan duduk di kelas 6 SD. (Rz/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!