BICARAINDONESIA-Jakarta : Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid (MRC) kini menjadi buron. Interpol telah menerbitkan red notice buron kasus tersebut.
“Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Untung mengatakan, red notice Riza diterbitkan oleh Markas Besar Interpol Lyon, Prancis. Namun, Riza tidak berada di negara tersebut.
“Terkait dengan Interpol red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami minta. Maka red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon. Saudara MRC kami pastikan tifak berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara member dari Interpol itu sendiri,” ucapnya
Untung mengatakan tim sudah berangkat ke negara diduga menjadi lokasi pelarian Riza. Tapi, Untung belum menjelaskan detail negara tersebut.
“Kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana dan kami sudah berangkat ke negara tersebut, untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” katanya.
Diketahui, Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Red notice itu sejak 23 Januari 2026.
“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2).
Editor: Rizki Audina/*