Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan update kasus penyadapan Presiden Prabowo / Foto: detikcom (Rumondang) BICARAINDONESIA-Jakarta : Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru itu adalah Irjen Slamet Uliandi.
“Pentingkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Penyidik, katanya, telah menemukan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi. Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Polri sudah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11). (Ka/dtc)