x

Isu Dugaan Penganiayaan ASN, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng

1 minutes reading
Sunday, 4 Jan 2026 21:30 0 409 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Makassar: Tudingan atas dugaan penganiayaan terhadap ASN BKPSDM Soppeng bernama Rusman dibantah Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid.

Bantahan itu disampaikan menyusul polemik perubahan penempatan delapan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya diusulkan Sekretariat DPRD.

Saldin Hidayat selaku Kuasa hukum Andi Muhammad Farid menjelaskan, bahwa delapan PPPK yang terdiri dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, dan petugas keamanan, dipindahkan ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan, meski dokumen pendukung seperti SPTJM dan rencana penempatan telah lengkap.

Menurutnya, kliennya mendatangi BKPSDM pada 24 Desember 2025 hanya untuk meminta dasar regulasi perubahan tersebut.

Klarifikasi berlangsung cukup lama dan memicu ketegangan, namun ia menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan.

“Tudingan ditendang dua kali di perut tidak benar. Gerakan menendang tidak mengenai siapa pun dan hanya mengenai kursi,” tegas Saldin, Minggu (4/1/2026).

Pihak Andi Muhammad Farid menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, serta menunggu kejelasan dari BKN/BAKN Makassar terkait dasar perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu tersebut. (*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!