x

Izin Usaha Pinjol Crowde Dicabut!

2 minutes reading
Tuesday, 11 Nov 2025 09:45 0 439 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Jakarta Selatan dicabut pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan ekuitas minimum hingga memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.

“Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi OJK, Selasa (11/11/2025).

Sejalan dengan hal itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain sanksi peringatan sampai Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri Pindar tumbuh inklusif, tangguh dan berintegritas sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK memastikan akan terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait permasalahan dan kegagalan Crowde, antara lain:

a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde.

b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

c. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!