x

Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok, Kepala BP Tanjung Pinang Ditahan KPK

2 minutes reading
Saturday, 12 Aug 2023 00:05 0 192 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menetapkan Den Yealta, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai tersangka korupsi kuota rokok di Pelabuhan Tanjung Pinang. Perkara tersebut membuat kerugian negara sekira Rp4,4 miliar.

“DY ditetapkan sebagai tersangaka. Kerugian negara diperkirakan Rp4,4 miliar dari kuota rokok,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).

Pada Desember 2015, kata Ali Fikri, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Sura itu berisi teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan, termasuk BP Tanjung Pinang, melebihi batas.

“Sesuai ketentuan, besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang. Sementara itu, kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693%,” jelas Ali.

Selama DY menjabat, lanjut Ali, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya. Dengan kebijakan DY tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjung Pinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar. DY malah secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi.

“Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran,” papar Ali.

Perbuatan DY melanggar ketentuan di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Kini DY ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 11–30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x