x

Jadi Tersangka Pelecehan Dua Wanita di Bone, Begini Modus Briptu AA

2 minutes reading
Friday, 17 Mar 2023 16:10 0 96 admin

BICARAINDONESIA-Bone : Polres Bone resmi menetapkan oknum polisi bernama Briptu Andi Andri alias AA (38) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan 2 wanita di puskesmas.

Modus tersangka, ternyata oknum polisi itu berpura-pura hendak ke toilet saat melecehkan AS (42) dan MR (45). Pelaku sempat ditendang salah satu korban saat melakukan aksi asusilanya itu.

“Alibi pelaku hanya pura-pura kencing. Niatnya memang untuk ganggui itu dua perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Jumat (17/3/2023).

Boby mengatakan, korban AS sedang merawat suaminya di puskesmas bersama iparnya. Awalnya, korban MR terbangun karena merasa ada sesuatu yang merayap di betisnya sampai lutut.

“Korban saat itu juga dengan posisi ingin berdiri langsung menangkap tangan yang merabanya, namun tangan tersebut terlepas saat korban berdiri. Saat bangun langsung melihat seorang laki-laki tidur di bawah kakinya,” sebutnya.

Korban yang terbangun langsung duduk jongkok dengan niat memergoki pelaku. Tidak berselang lama, pelaku yang pura-pura tidur kembali terbangun.

“Korban melihat pelaku tidur di bawah kaki korban sehingga korban berjalan jongkok mendekatinya karena korban melihat pelaku hanya pura pura tidur,” ujarnya.

Boby menuturkan, korban yang memergoki pelaku langsung menendang. Pelaku AA yang terjatuh, lalu bangkit hingga kabur.

“Korban langsung menendang ulu hati laki-laki tersebut sampaı terlentang dan saat itulah pelaku lari,” sebutnya.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pelecehan oknum polisi Briptu Andi Andri alias Briptu AA (38) terjadi di Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Bone pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 02.30 WITA. Pelaku juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan gelar perkara. Oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Boby.

Andri dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Oknum AA akan dituntut penjara selama 9 tahun. Kemudian dia juga akan menjalani sidang kode etik,” jelasnya.

Editor : Tyan/*

LAINNYA
x