x

Jaksa Agung : PLN Bekerjalah dengan Baik, Masalah Hukum Serahkan Ke Kejaksaan

2 minutes reading
Friday, 26 Mar 2021 08:41 0 126 admin

BICARAINDONESIA-Medan : PT PLN (Persero) bersama Kejaksaan Agung, menjalin kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang digelar secara Nasional dan diikuti secara daring oleh seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia serta PLN Unit Induk Wilayah di seluruh Nusantara, Jum’at, (26/3/2021).

Kegiatan secara Nasional itu langsung dipimpin Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang turut didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono SH, MM, CN dan Direktur PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini.

Sedangkan di Wilayah Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asdatun DR. Prima Idwan Mariza, SH, M. Hum. Sementara dari pihak PLN turut hadir GM Unit Induk Wilayah Sumut Pandapotan Manurung, GM Unit Induk Pembangunan Sumbagut Octavianus Padudung dan dan GM Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Ikram.

Prosesi enandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan PLN Wilayah Sumatera Utara digelar di Balai Agung Astakona Kantor UIW Sumut, Jalan Yos Sudarso Medan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan kata sambutan menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya seremoni saja. Akan tetapi ada upaya-upaya nyata dalam meningkatkan kinerja PLN.

“Kejaksaan dalam hal ini akan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, penelusuran aset negara, pengawasan proyek strategis nasional serta bentuk kerjasama lainnya,” kata Burhanuddin.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga menegaskan agar pihak PLN bekerja saja. Apabila ada masalah hukum serahkan kepada Kejaksaan untuk menyelesaikannya.

Sementara Kajati Sumut IBN Wiswantanu saat dikonfirmasi menjelaskan, kerjasama ini adalah pembaharuan dari kerjasama terdahulu dalam tenggang waktu 3 tahun ke depan. Bentuk kerjasamanya adalah pendampingan hukum, pengawalan pembangunan strategis serta upaya hukum lainnya.

“Dari perbincangan dengan para GM PLN Regional Sumut, upaya yang perlu dilakukan saat ini adalah menyelamatkan aset-aset PLN yang selama ini sudah dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami akan identifikasi masalahnya dan mencarikan solusinya,” janji Wiswantanu.

Sementara GM Unit Induk Wilayah Sumut Pandapotan Manurung menyampaikan bahwa permasalahan aset-aset PLN menjadi perhatian dalam upaya menyelamatkan aset PLN di Sumatera Utara.

“Karena, berdasarkan pendataan kita ada beberapa aset PT PLN yang sudah dikuasai pihak lain. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kita berharap masalah aset ini bisa diselesaikan dan administrasinya dibenahi, ” kata Pandapotan Manurung.

Acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Sumut dengan PLN yang tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan ini, diakhiri dengan saling bertukar cenderamata.

Editor : Yudis/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x