x

Jamdatun : Risiko Hukum Pembuatan Peraturan dan Kebijakan

2 minutes reading
Thursday, 27 Oct 2022 16:25 0 191 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tak hanya melakukan Supervisi Teknis bidang Datun di Kejatisu, dalam kunjungan kerjanya ke Medan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, turut hadir menjadi pemateri dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk ‘Mitigasi Risiko Hukum Pembuatan Kebijakan dan Peraturan’ di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (27/10/2022).

Hadir pula dalam kegiatan itu Direktur Perdata Dr. Rudi Margono,SH,M.Hum, Kajati Sumut Idianto, SH, MH, Gubsu Edy Rahmayadi, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza serta undangan lainnya.

Dalam paparannya, Jamdatun Feri Wibisono menyampaikan berbagai jenis risiko hukum dengan indikator masing-masing. Kemudian, perkara Perdata Kontrakuil yang prosesnya melalui peradilan perdata, arbitrase hingga Alternative Dispute Reslution (ADR) atau mediasi.

“Ada juga persoalan tindak pidana korupsi dengan indikator kesengajaan, melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta menguntungkan diri sendiri,” katanya.

Lebih lanjut Feri Wibisono menyampaikan bagaimana kebijakan yang masuk kategori diskresi dengan sejumlah ukuran tertentu. Sebab biasanya, untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan genting dan memaksa, dan belum ada peraturan penyelesaiannya, bisa dilakukan.

“Harus ada Conditio Sine Quo Non (teori ekuivalensi atau sebab akibat/kausalitas) yang mendasarinya. Harus tetap selaras dengan maksud ditetapkan kewenangan atau sesuai dengan tujuan akhir. Dan dalam pelaksanaannya haruslah tindakan yang sesuai dengan hukum,” tandas Jamdatun dalam kegiatan yang dipandu moderator Afifi Lubis, mantan Sekdaprov Sumut.

Asdatun Kejati Sumut Dr Prima Idwan Mariza juga menyampaikan materinya berjudul “Penyelesaian Aset Negara dan Risiko Hukum yang Dihadapi” adalah cikal bakal dibentuknya Pos Pelayanan Adhyaksa Corner di kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Tujuannya adalah untuk percepatan dan memperlancar upaya penyelesaian/pemulihan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pos ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum pada penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Sumut dalam bidang Datun,” terang Prima Idwan Mariza.

Sementara Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, setiap kebijakan dan peraturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sudah seharusnya melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Serta tetap berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x