x

Janggal Dibalik Proyek Rp205 M di PLN UIP3BS, PT GJB Diduga Abaikan Hak Pegawai Termasuk BPJS Kesehatan

3 minutes reading
Saturday, 25 Oct 2025 08:22 0 1183 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Jakarta: Isu tak sedap menerpa PT Gapeksindo Jaya Bersama (GJB), perusahaan Vendor yang memenangkan tender jasa pengamanan bernilai fantastis di PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban Sumatera (UIP3BS).

Diawali dengan kejanggalan dibalik kemenangan GJB atas tender proyek dengan kontrak senilai Rp205.000.000.000 tersebut untuk  wilayah kerja Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Tengah itu. Karena berdasarkan hasil investigasi, perusahaan tersebut diduga kuat tidak mumpuni secara finansial alias tidak memiliki keuangan yang begitu kuat.

Selanjutnya, satu persatu permasalahan lain pun bermunculan. Hal lain yang sangat memprihatinkan, meski perusahaan vendor tersebut mampu memperoleh proyek bernilai jumbo, kabarnya, pada Oktober 2025 ini, PT GJB justru tidak membayar hak normatif pekerjanya yang berstatus tenaga alih daya (TAD), terutama upah atau gaji dengan tepat waktu sesuai dengan aturan.

Sesuai informasi yang diterima, hal itu dialami TAD untuk bidang kerja cleaning service di UPT Padangsidimpuan (ULTG Kisaran). Sesuai kontrak yang disepakati dengan PLN, pembayaran gaji itu dilakukan setiap tanggal 1 atau selambat-lambatnya tanggal 5  setiap bulannya.

“Tapi sampai tanggal 8 Oktober 2025 lalu, gaji itu tak kunjung dibayar. Tapi setelah diprotes dan diributi, akhirnya pada tanggal 9 gaji itu dibayar,” kisah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (23/10/2025).

Persoalan lain adalah mengenai material cleaning service yang setiap bulannya wajib diserahkan kepada pekerja tersebut sebagai pedukung kinerja kebersihan, tapi kabarnta tidak disalurkan sampai waktu yang telah di tentukan.

“Dan yang lebih menyedihkan, BPJS Kesehatan yang menjadi hak dasar TAD, juga mendadak diblokir. Padahal, setiap bulannya gaji mereka dipotong,” imbuh sumber lagi.

Padahal, perhitungan BPJS terdiri dari dua jenis utama: Kesehatan dan Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan dihitung sebesar 5% dari upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap), di mana 4% dibayar perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.

Khusus BPJS Ketenagakerjaan, juga memiliki beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), di mana iuran sebesar 5,7% dari upah (2% karyawan, 3,7% perusahaan). Perhitungan lain dihitung berdasarkan persentase tertentu dari upah sesuai programnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Pensiun (JP).

Terkait hal tersebut,  GM PLN UIP3BS Amirudin yang dikonfirmasi sejak kemarin hingga Sabtu (25/10/2025) memilih bungkam.

Sedangkan Aris Munandar selalu Direksi Pekerjaan di PLN UIP3BS berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut.

“Terimaksih infonya, terkait hal ini kami akan melakukan evaluasi  sesuai batas kewenangan yang diatur dalam kontrak , jika terdapat kondisi yang tidak memenuhi klausul kontrak akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (24/10/2025).

Sementara, pada Jumat kemarin juga, perwakilan pihak PT Gapeksindo Jaya Bersama, Jimmy Fryson Simbolon yang turut dikonfirmasi, buru-buru membantah adanya permasalahan tersebut.

“Tidak ada masalah mengenai ini. akan sy cek ke tim ya.. terimakasih atas informasinya,” terangnya singkat melalui WhatsApp. (Ty)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!