x

Jerat Man Batak dengan TPPU, Poldasu Siapkan Skema Miskinkan Sang Gembong Narkoba

2 minutes reading
Thursday, 11 Feb 2021 15:00 0 143 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah diamankan beberapa hari lalu, Polda Sumatera Utara akhirnya memaparkan kepada wartawan kasus penangkapan gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak, Kamis (11/2/2021).

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang memimpin konferensi pers itu menegaskan, selain akan dijerat dengan UU Narkotika, pria  asal Kabupaten Labuhan Batu Man Batak juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diakui Martuani pula, meski sempat kabur dalam penangkapan sebelumnya, kali ini pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur pada Man Batak, namun skema yang dilakukan penyidik kali ini adalah agar negara dapat memiskinkannya.
.
“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskinkan dia,” tegasnya.

Di hadapan wartawan, Martuani juga mengakui, dalam kurun waktu sebulan belakangan, ia banyak menerima komplain dan sorotan miring  media tentang kasus Man Batak. Tetapi hari ini, Martuani menegaskan, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.

“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” jelasnya.

Karena itu, sebagai konsekuensi atas perbuatan dan status yang melekat padanya, penyidik akan nenjerat Man Batak dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, khususnya UU Narkotika dan TPPU. “Saya (sudah) berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” sebutnya.

Dikatakan Martuani kembalu, seseorang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.

“Tapi, hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertifikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” terangnya.

Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu terdiri dari 1 keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektar. Selain sertifikat, pihaknya juga mengamankan, mobil mulai dari Mitsubishi Xpander, Rubicon, Mitsubishi Pajero, L300, juga Honda CRV.

“Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Selain itu, sambung Kapolda, penyidik juga menyita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sejumlah rumah miliknya.

Penulis : M Qis
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x