Foto: Kompas BICARAINDONESIA-Jakarta : Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) membantah melakukan penistaan agama dalam ceramahnya di UGM.
Juru bicara (jubir) JK, Husain Abdullah mengatakan bahwa inti pesan yang disampaikan dalam ceramah mengenai ‘mati syahid’ itu adalah pembelajaran tentang bagaimana mendamaikan dua pihak yang sedang bertikai. Menurut Husain, ceramah JK bukan untuk menyinggung atau merendahkan agama tertentu.
“Inti pesan yang disampaikan Pak JK saat ceramah di UGM adalah semacam pembelajaran bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai,” ungkap Husain, Senin (13/4/2026).
Husain mengatakan bahwa JK hanya mengungkapkan pandangan dan pemahaman dari pihak-pihak yang terlibat konflik, seperti yang terjadi dalam kerusuhan di Poso dan Ambon.
Lebih lanjut, Huain menjelaskan bahwa dalam konflik tersebut kedua kelompok yang bertikai sama-sama menggunakan jargon agama untuk membenarkan tindakan kekerasan.
“Untuk mengatasinya, kata Pak JK saat ceramah di UGM, pemahaman kelompok yang bertikai ini harus diluruskan. Karena keduanya telah melakukan kekeliruan menyimpang dari ajaran agama,” beber Husain.
Oleh karena itu, Husain mengatakan pernyataan JK bukan pendapat pribadi. Pernyataan JK, katanya, berdasarkan realitas sosial yang berkembang di masyarakat yang sedang berkonflik.
“Jadi apa yg disampaikan Pak JK bukan pendapat pribadi, tetapi realitas sosial saat itu yang berkembang di antara mereka yang saling berkonflik. Inilah yang disampaikan Pak JK sebagai lesson learned, mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik,” tegas Husain.
Diketahui, GAMKI melaporkan JK ke Polda Metro Jaya usai video viral ceramahnya soal ‘mati syahid’ pada Minggu (12/4/2026). Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.