x

Jonathan Frizzy Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

1 minutes reading
Monday, 5 May 2025 18:15 0 59 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Aktor Jonathan Frizzy, alias Ijonk, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus vape berisi zat obat keras etomidate. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Kesehatan hingga pidana turut serta.

Polisi menggunakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Ijonk terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, namun juga bisa kena denda hingga Rp 5 miliar.

Sebelum ditangkap, Jonathan sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan lanjutan lantaran baru saja menjalani operasi, sehingga dia masih dalam masa pemulihan minimal 5 hari.

“Kalau kondisinya sudah fit, baru bisa dilakukan pemeriksaan. karena dari segi kemanusiaan juga,” ujar Kasat Narkoba Soetta, AKP Michael Tandayu.

Nama Ijonk muncul setelah polisi menginterogasi tiga tersangka sebelumnya, yaitu dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita berinisial ER. Ketiganya ditangkap karena membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Berdasadkan  pengakuan mereka, muncullah nama Jonathan Frizzy.

“Dari tiga orang yang sudah kita tahan, ada keterangan soal JF (Jonathan Frizzy),” kata Kapolresta Soetta, AKBP Ronald Sipayung.

Sebelumnya, Ijonk pertama kali diperiksa pada Kamis, 17 April 2025. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Senin, 21 April, tapi batal karena dia sakit.

LAINNYA
x