x

JPU Tuntut Eks Rektor UIN SU Saidurrahman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

2 minutes reading
Thursday, 11 Jan 2024 21:08 0 207 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Sidang tuntutan Mantan Rektor UIN SU Prof. Dr. Saidurrahman terkait korupsi uang ma’had digelar pada Kamis (11/1/2024) siang tadi.

Sidang itu berlangsung di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dengan hasil, Saidurrahman dituntut hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, tim JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Julita Purba, juga menuntut terdakwa pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Fauzan menyebut, Saidurrahman dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.200.000, terkait penggunaan uang program Ma’had Al-Jami’ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa baru Tahun Akademik 2020/2021.

Terdakwa pun dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian sebesar Rp956.200.000. Sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita kemudian dilelang JPU.

“Apabila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6,5 tahun penjara,” tambah Fauzan.

Hal-hal yang memberatkan Saidurrahman, kata Fauzan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara Rp956.200.000. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan Saidurrahman.

“Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum (residivis). Terdakwa selaku rektor dan tenaga pendidik tidak memberikan contoh dan teladan yang baik kepada jajarannya,” jelas Fauzan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x