x

Jual Opsetan Harimau Sumatera dan Gading Gajah, 3 Pelaku Ditangkap Gakkum KLHK

3 minutes reading
Tuesday, 30 Mar 2021 06:11 0 156 admin

BICARAINDONESIA-Jambi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui personel Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi, berhasil menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah.

Untuk perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), tim operasi berhasil menangkap pelaku pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Sehari berikutnya, persis pada 24 Maret 2021,  tim kembali berhasil menangkap pelaku perdagangan Gading Gajah (Elephas maximus sumatranus), di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Atas keberhasilan itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea memberi apresiasi kepada Tim Operasi Brigade Harimau Jambi yang telah berhasil menggagalkan transaksi perniagaan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.

“Kami akan terus berbuat untuk tetap mengantisipasi terjadinya perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” tegas Eduward dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3/2021).

Tak hanya tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatera, dua Gading Gajah Sumatera, satu unit mobil bernomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu unit sepeda motor warna putih, dan tiga unit telepon genggam.

Lebih jauh Eduward menjelaskan, penangkapan terhadap AW (55), pelaku penjualan opsetan Harimau Sumatra oleh Tim Operasi, di halaman samping salah satu Losmen di Jalan Lintas Sumatera KM.3 RT.36 RW.09 Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Propvinsi Jambi. Pelaku mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp 150 juta.

Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra, HL(53) dan JAG (31), diamankan di depan salah satu Warung Makan di Jalan Lintas Jambi Bungo, Desa Manggis,,Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta.

Perbuatan para pelaku bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Saat ini terhadap para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.

Menimpali hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” ungkapnya.

Sustyo jufa menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

“Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumberdaya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” pungkas Sustyo.

Editor : Yudis/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x