x

Jual Ratusan Obat Terlarang, Pria di Bogor Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Thursday, 24 Apr 2025 21:48 0 107 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pria bernama Jamaludin (32) diamankan polisi karena diduga menjual ratusan obat keras tertentu di kawasan Bogor Tengah, Kota Bogor. Sebanyak 470 butir trihexyphenidyl dan 70 butir tramadol disita.

“Pelaku atas nama Jamaludin. Barang buktinya 470 butir trihexyphenidyl dan 70 butir tramadol dan uang hasil penjualan,” ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Kamis (24/4/2025).

Jamaludin, kata Eko, ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas jual beli obat terlarang yang dilakukan pelaku.

“Bermula dari adanya aduan masyarakat yang menginformasikan ada seseorang sering menggunakan dan menjual obat keras tertentu. Atas dasar informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, tim mengamankan satu orang laki-laki bernama Jamaludin, diamankan di rumahnya,” terangnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 470 butir trihexpenidhyl, 70 butir tramadol dan uang tunai (Rp) 100 ribu diduga hasil penjualan di dalam lemari yang berada di kamar tamu,” lanjut Eko.

Dari pengakuannya, Jamaludin membeli obag keras tersebut dari seseorang di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jamaludin mengaku sudah lima kali membeli tramadol dan obat keras lainnya untuk diedarkan kembali di Bogor.

“Diakui obat tersebut adalah miliknya yang didapat secara membeli di Tanah Abang seharga (Rp) 1.2 juta dengan maksud untuk digunakan dan dijual untuk mendapat keuntungan. Jamaludin mengaku sudah lima kali membeli di tanah abang,” pungkasnya.

LAINNYA
x