Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte semasa hidup/foto: net BICARAINDONESIA-Jakarta: Kabar duta datang dari keluarga besar Polri. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).
Berpulangnya pensiunan jenderal bintang dua itu dikonfirmasi pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti. Kabar duka ini juga diunggah mantan Kepala Lembaga Diklat (Kalemdiklat) Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
“Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima segala amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” demikian unggahan dari Komjen Chryshnanda.
Napoleon meninggal dunia pada 18 Oktober 2026 Pukul 10.32 Wib. Ia rencananya akan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 Wib di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Napoleon pernah menjadi sorotan publik pada 2021 silam karena terlibat kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan dalam kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.
Dalam perkara ini, Napoleon disebut menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar.
Napoleon dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.
Selama di penjara, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara terhadap Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis diberikan lantaran Napoleon terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja saat berada di Rutan Bareskrim Polri, 2021 lalu. (Rz/dtc)