x

Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, Jumlah Harta Rp10 Miliar dan Punya Pesawat

2 minutes reading
Thursday, 27 Jul 2023 13:02 0 245 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Hal itu sebagaimana ditetapkan oleh KPK.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Henri mencapai Rp10.973.754.000. Yang mana, asetnya didominasi oleh lima bidang tanah senilai Rp4.820.000.

Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil. Bahkan, dia memiliki sebuah pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019. Pesawat terbang itu tercatat hasil sendiri bukan pemberian orang lain. Nilai aset pesawat terbang Henri ini mencapai Rp650 juta.

Sementara itu, harta bergerak lainnya milik Henry ialah sebesar Rp452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp4.056.154.000. Henry tercatat tidak memiliki utang.

Peran Kabasarnas di Suap Proyek Basarnas

KPK telah mendalami informasi bahwa Henri menerima suap mencapai Rp88,3 miliar sejak tahun 2021. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek. “Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023. Jumlahnya sekitar Rp88,3 miliar, dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.

KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 3 orang dari pihak swasta dan 2 lainnya merupakan anggota TNI aktif.

Mereka ialah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap; Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, HA dan ABc diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x