x

Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024!

1 minutes reading
Thursday, 2 Mar 2023 13:58 0 121 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan. Kemudian, melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Majelis Hakim PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah KPU menyatakan, Partai Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakpus pada Desember 2022 lalu. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

PN Jakpus juga menghukum KPU dengan membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta. Serta menyatakan bahwa Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Untuk diketahui, ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah Tengku Oyong. Dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x