BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menetapakan Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp231,8 miliar. Topan diduga meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang dengan bayaran sebesar Rp8 miliar.
“Kadis akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp8 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, uang sekitar Rp8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak PT DNG yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.
“Nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin, ya. Ada termin pembayarannya,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahqa Topan memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, yang juga penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT DNG, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp157,8 miliar.
“Seharusnya, pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Dirut PT DNG. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.
Pengungkapan kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).
Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Berikut daftar lima orang yang ditetapkan tersangka.
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Asep menjelaskan, satu orang yang belum ditetapkan tersangka, karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Rizki Audina/*