x

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Bandar Narkoba dan 253,26 Gram Sabu

2 minutes reading
Saturday, 10 Dec 2022 04:26 0 203 Iki

BICARAINDONESIA-Tebing Tinggi : Seminggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jhon Hartono Panjaitan S.Sos., S.H., M.H. berhasil menangkap dua wanita bandar narkoba dan tiga pria sebagai kurirnya.

Tidak hanya itu, ada juga barang bukti 253,26 gram sabu milik pelaku. Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Robert Sembiring membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol Robert mengatakan, penangkapan pertama dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan M Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kemudian, personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung meluncur ke TKP. Setibanya di lokasi, personel melihat dua wanita dan satu orang pria sedang berdiri di depan SPBU Jalan M Yamin.

“Karena dilihat ketiga orang tersebut sangat mencurigakan, petugas langsung menghampiri dan mengamankan ketiganya,” kata Robert.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang, yaitu berinisial TMH (34) dan RHH (34) warga Desa Suro Dingin, Kabupaten Padang Lawas. Sementara itu, satu pria berinisial YH (24) warga Jalan Pala, Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi.

Petugas menemukan tas hitam berisi 2 bungkus plastik sabu 134,11 gram dari tangan TMH. Setelah ditanyai, pelaku TMH mengatakan bahwa barang haram tersebut baru dibeli dari seorang laki-laki berinisial JI di Jalan Deblot Sundoro.

Pada hari yang sama, petugas langsung menyambangi rumah pelaku di Jalan Deblot Sundoro itu. Petugas berhasil mengamankan 6 bungkus plastik sabu seberat 119,15 gram.

Kemudian, petugas juga mengamankan abang kandung JI yang saat penggeledahan, sedang bersama JI di dalam rumah.

Kelima pelaku dan barang bukti sebanyak 253,26 gram sabu langsung dibawa ke Mako Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman secepatnya 5 tahun penjara,” tandas Robert.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon Hartono Panjaitan SSos SH MH, mengatakan, dirinya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, agar secepatnya melaporkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk kita tindak lanjuti,” katanya.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x