x

Kasus Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 minutes reading
Wednesday, 19 Jan 2022 06:22 0 121 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Gaga Muhammad, mantan kekasih mendiang Laura Anna divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, Gaga juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim mengadili Gaga Muhammad secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Vonis hakim terhadap Gaga Muhammad itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana sebelumnya jaksa menuntut Gaga Muhammad dengan pidana 4,5 tahun penjara. Serta menuntut pembayaran denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.

Diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019. Keduanya saat itu baru pulang minum-minuman keras di Blok M. Hal itu menyebabkan Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi hingga mobil terbalik.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Ia kemudian menuntut Gaga ke pengadilan. Dua tahun berjuang, Laura meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x