x

Kasus Korupsi Eks Bupati Cirebon, KPK Isyaratkan Bakal Tahan GM Hyundai

3 minutes reading
Monday, 5 Dec 2022 16:45 0 129 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung.

Petinggi perusahaan konstruksi itu diduga terlibat dalam kasus korupsi eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Ini yang petinggi Hyundai, ini memang sebenarnya itu sudah mau antrean untuk segera upaya paksa,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

“Tapi kembali saya belum bisa jelaskan secara banyak,” tambahnya dilansir dari detikcom.

Karyoto menegaskan, GM Hyundai tersebut saat ini sudah masuk dalam opsi upaya paksa KPK. Hanya saja, Karyoto enggan membeberkan lebih lanjut perkembangannya.

“Itu sudah pada tahap upaya paksa, hanya masalah pemanggilan yang belum saya update terakhir bagaimana posisinya,” tutup Karyoto.

Adapun GM Hyundai Herry Jung sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka di kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sejak tahun 2019. Herry dijerat dalam pengembangan kasus Sunjaya.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang tersangka yaitu HEJ (Herry Jung) dan STN (Sutikno),” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (15/11/2019).

Sutikno merupakan pihak swasta, Direktur King Properti. KPK menduga keduanya memberi suap kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon kala itu.

Saut menyebut Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

“Pemberian uang disebut dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU-2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar,” kata Saut.

Sementara untuk tersangka Sutikno, dia diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar ke Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian suap ini diduga melalui ajudan Sunjaya.
“Pemberian uang diduga dilakukan dan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawaa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan ke Cirebon,” jelas Saut.

Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT yang dilakukan KPK, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagi tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Namun, baru-baru ini KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai penerima gratifikasi dan pencucian uang.

Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar. Rincian Rp 41,1 miliar adalah sebagai berikut:

Terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar;
Terkait mutasi jabatan di lingkungan pemkab dari ASN sekitar Rp3,09 miliar;
– Setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar; dan
– Terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp 500 juta.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan lain sekitar Rp 6,04 miliar dan Rp 4 miliar. Untuk Rp 6,04 miliar disebut terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, sedangkan Rp 4 miliar terkait perizinan properti.

Editor : Tyan/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x