Foto: Warta Kota BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di Sekolah Insan Cendekia Madani, Tangerang Selatan, kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi akan segara memanggil terlapor.
”Perkara tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang didapat atau keterangan yang didapat dari para saksi, saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, Kamis (1/19/2026).
Saat ini sebanyak tujuh orang saksi sudah dimintai keterangan terkait perkara yang ada, mulai dari pihak keluarga hingga sekolah. Polisi akan segara memanggil terlapor atau guru yang diduga melakukan pelecehan.
”Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara serta melengkapi proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
”Untuk terlapor sendiri, saat ini penyidik sudah mempersiapkan untuk memanggil sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku diduga melibatkan pola child grooming atau pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
”Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” ucap Fadhli dilansir Antara, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku bertindak sebagai wali kelas korban saat kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024. Aksi bejat tersebut diduga terus berlanjut hingga korban menginjak kelas satu SMP.
Diduga tindakan pelecehan tersebut dilakukan di ruang kelas sekolah usai jam pelajaran reguler, berkedok kegiatan les privat mengaji. Selain itu terduga pelaku mempertontonkan secara langsung kepada korban usai kegiatan belajar.
”Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban,” ujarnya.
Dia mengatakan pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif serta berupaya meminta foto tidak senonoh, meski permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.
(ki/dtc)