x

Kasus Rapid Antigen Bekas Dinilai Extra Ordinary Crime, Mabes Polri Harus Ambil Alih

3 minutes reading
Friday, 30 Apr 2021 17:41 0 151 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Keberhasilan Ditreskrimsus Poldasu mengungkap kasua penggunaan Rapid Test Antigen daur ulang atau bekas kepada calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, turut diapresiasi Ombudsman RI Perwakil Sumut.

Karena itu, Ombudsman berharap Polda Sumut terus melakukan pengembangan lebih dalam kasus kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Apalagi penggunaan alat bekas, seperti cutton buds swab antigen dan lainnya yang terungkap dilakukan perusahaan plat merah, Kimia Farma. Bahkan, dari hasil penanganan yang dilakukan polisi, seluruh proses daur ulang itu diketahui dilakukan di Laboratorium Kimia Farma.

“Permintaan pengembangan pengusutan kasus tersebut, menjadi sangat penting. Karena bisa saja penggunaan Cutton buds Swab yang hasil daur ulang itu, tidak hanya digunakan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Sangat besar kemungkinan aksi kejahatan itu juga digunakan di tempat tempat lain. Karena itu, ombudsman berharap, penyelidikan jangan berhenti sampai di Bandara Kualanamu. Tapi perlu dikejar, di tempat mana lagi Cutton buds antigen swab itu digunakan,” tegas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abdyadi Siregar di Medan, Jum’at (30/4/2021).

Menurur Abyadi, upaya pengejaran kasus ini secara lebih detail, sangat penting. Karena ini adalah kejahatan yang luar biasa. Karena sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan/menularkan virus Covid19 yang sangat mematikan itu.

“Karena di tengah tengah kerja keras pemerintah dan semua pihak menghentikan penyebaran virus Covid19, justru para pelaku tega melakukan tindakan yang justru sangat berpotensi menyebarkan virus Covid19 yang sangat mematikan itu,” kecamnya.

Ia juga berharap, pengembangan kasus tidak saja mengarah pada sekadar pencarian lokasi atau tempat penggunaan Cutton buds antigen yang didaur ulang itu. Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini.

Ombudsman RI, lanjut Abyadi, juga mengharapkan agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai proses hukum. Para pelaku harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah perilaku kejahatan yang sangat luar biasa.

Tindakan para pelaku, katanya, sangat berpotensi menyebarkan virus Covid19 yang mematikan itu. Padahal, sejak tahun 2020 negara ini telah bekerja susah payah mengentikan penyebaran virus ini. Tapi justru mereka melakukan tindakan kejahatan yang berpotensi menyebarkan virusnya.

Di samping itu, Ombudsman juga meminta agar Kimia Farma sebagai perusahaan besar milik pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan seluruh usahanya di Indonesia. Karena bisa aja kasus ini terjadi di provinsi lain. Lakukan pengawasan yang lebih ketat.

“ORI Perwakilan Sumut akan mendesak Mabes Polri agar secepatnya mengambil alih kasus tersebut dari penanganan Polda Sumut. Pasalnya, penunjukan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, tidak terlepas dari rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Jadi, sudah sewajarnya Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus antigen bekas pakai di Sumut,” tegasnya.

:Karena dikhawatirkan bisa saja terjadi di Bandara yang ada di daerah lain. Selain itu, Kementerian Kesehatan agar berkoordinasi dengan Satgas Covid untuk meninjau atau mengevaluasi keberadaan Kimia Farma di seluruh Bandara yang ada Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Yudis/rilis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x