x

Kasus Suap Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Pemkab Bogor

2 minutes reading
Thursday, 28 Apr 2022 10:52 0 224 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah tempat di lingkungan Pemkab Bogor digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap laporan keuangan yang menjerat Bupati Ade Yasin.

“Saat ini masih berlangsung. Penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (28/4/2022).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan secara spesifik tempat-tempat yang sedang digeledah.

“Nanti diinformasikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ade Yasin diproses hukum oleh KPK karena diduga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Bogor.

Suap diberikan melalui perantara yaitu Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.

Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bandung dan Bogor, Jawa Barat, pada 26-27 April 2022, KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp1,024 miliar. Terdiri dari uang tunai Rp570 juta dan uang pada rekening bank dengan jumlah Rp454 juta.

KPK turut mengamankan 12 orang, tetapi hanya menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka. Adapun rinciannya, yakni Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor) selaku pemberi suap ada. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April sampai 16 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x